Sambas Times. Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Membenarkan peristiwa pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya di Kecamatan Tebas.
“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terdapat korban,” kata AKP Rahmad.
Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Senin, (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. Aksi kedua terjadi. Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.
AKP Rahmad menjelaskan, kasus bermula saat korban mengadu kepada kakak kandungnya yang jugapelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi dua kali.
“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.
AKP Rahmad menjelaskan, dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.
Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas, dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho














