Home / Hukum

Minggu, 27 April 2025 - 21:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Sambas Times. Polisi menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelaku ditangkap, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko Sembako di Jalan Pembangunan. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Dr Rahmad Kartono membenarkan peristiwa penangkapan GAS di Pemangkat.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 17 Maret 2025, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Dr Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat rumahnya kecurian, mendapat laporan, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan penyidikan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Cabul Di Kecamatan Jawai

Akibat perbuatannya, pelaku GAS (27) di tangkap anggota Polsek Pemangkat tanpa perlawanan. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editr : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Jasad bayi

Hukum

Polres Sambas Tangani Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Desa Kartiasa
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
Suasana Press Release capaian kinerja Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Press Release Kinerja 1 Tahun
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil

Hukum

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Foto ilustrasi pencabulan anak dbawah umur

Hukum

Ayah Tiri di Sambas Cabuli Anaknya Hingga 5 Kali
error: Content is protected !!