Home / Hukum

Minggu, 27 April 2025 - 21:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Sambas Times. Polisi menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelaku ditangkap, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko Sembako di Jalan Pembangunan. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Dr Rahmad Kartono membenarkan peristiwa penangkapan GAS di Pemangkat.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 17 Maret 2025, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Fraksi PAN Dorong Pemda Benahi Aset Daerah

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Dr Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat rumahnya kecurian, mendapat laporan, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan penyidikan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan

Akibat perbuatannya, pelaku GAS (27) di tangkap anggota Polsek Pemangkat tanpa perlawanan. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editr : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Handphone di Pemangkat
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sambas
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kajari Sambas Rancang Program Jaksa Masuk Desa
KMKS

Hukum

KMKS Dorong Keterlibatan Pemuda Menjaga Kamtibmas Era Digital
error: Content is protected !!