Home / Hukum

Minggu, 27 April 2025 - 21:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

GAS pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Sambas Times. Polisi menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelaku ditangkap, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko Sembako di Jalan Pembangunan. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas. AKP Dr Rahmad Kartono membenarkan peristiwa penangkapan GAS di Pemangkat.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 17 Maret 2025, saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Dr Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

“Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat rumahnya kecurian, mendapat laporan, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan penyidikan kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga

Akibat perbuatannya, pelaku GAS (27) di tangkap anggota Polsek Pemangkat tanpa perlawanan. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editr : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas
Anggota DPRD Sambas Ahmad Hapsak Setiawan

Hukum

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh TNI-Polri
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hukum

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan TNI Gadungan di Sajingan Besar
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan 3 PMI Ilegal, Satu Anak di Bawah Umur
Kasus Korupsi Kepala Desa Kuala Tebas

Hukum

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
error: Content is protected !!