Home / Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 20:07 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas

Tersangka S (57) beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Minggu (4/5/2025).

Tersangka S (57) beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Minggu (4/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 di kecamatan Tebas, kabupaten Sambas, Minggu (4/5/2025) malam.

Pelaku berinisial S (57) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tidak yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik saat diamankan Politis sekitar pukul 20.20 WIB di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan,
penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah S, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1.

BACA JUGA:  236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri

“Awalnya tidak ditemukan barang bukti dibadan tersangka, saat pemeriksaan kedalam rumah. Ditemukan 14 paket plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,59 gram,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit timbangan digital mini. Satu unit handphone merk Realme C15, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sebuah dompet putih bermotif logo LV.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Bocah Tenggelam di Sungai Sebawi

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Serta pelaporan dan pengajuan uji laboratorium barang bukti ke Labfor Polda Kalbar,” ujarnya.

Polres Sambas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Serta bersama-sama menciptakan lingkungan aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Rutan Kelas 2 Sambas

Hukum

Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

Hukum

Lagi Heboh Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Mak Panji Tebas
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Foto: Ilustrasi

Hukum

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas
KOHATI

Hukum

Cegah Kekerasan Seksual, KOHATI Gelar Seminar Keperempuanan
error: Content is protected !!