Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengamankan pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 di kecamatan Tebas, kabupaten Sambas, Minggu (4/5/2025) malam.
Pelaku berinisial S (57) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tidak yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik saat diamankan Politis sekitar pukul 20.20 WIB di Kecamatan Tebas.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan,
penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah S, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1.
“Awalnya tidak ditemukan barang bukti dibadan tersangka, saat pemeriksaan kedalam rumah. Ditemukan 14 paket plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,59 gram,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit timbangan digital mini. Satu unit handphone merk Realme C15, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sebuah dompet putih bermotif logo LV.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Serta pelaporan dan pengajuan uji laboratorium barang bukti ke Labfor Polda Kalbar,” ujarnya.
Polres Sambas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Serta bersama-sama menciptakan lingkungan aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News