Sambas Times. Seorang pemuda berinisial R (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan percobaan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kapolsek Jawai, IPTU Agus Ganjar membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melapor ke polisi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan orang tua korban,” ujarnya.
Kronologis kejadian, jelas Kapolsek Jawai, Selasa, (6/5/2025) sekitar pukul 23.23 WIB, korban masuk ke dalam kamar ayahnya sambil menangis, lalu menceritakan ada orang yang masuk ke kamar korban.
“Mendengar hal itu, ayah kandung korban langsung mencari lampu senter dan melompat ke jendela rumahnya untuk mengejar pelaku,” terangnya.
Saat ayah kandung korban mengejar pelaku, dia melihat dua orang yang sedang memindahkan lintah dari kantong-kantong di pinggir sungai.
Ayah kandung korban menghampiri mereka dan bertanya, “Berapa orang kalian?” Mereka menjawab bahwa ada tiga orang.
“Setelah ayah kandung korban bertanya, ia langsung mengamankan sepeda motor Honda yang dikendarai oleh tiga orang tersebut,” jelasnya.
Kemudian, ayah kandung korban kembali bertanya siapa tadi temanmu yang lari?. Mereka menjawab bahwa teman yang lari bernama J (Inisial panggilan pelaku).
Orang Tua Korban Laporkan Pelaku Ke Mapolsek Jawai
Setelah itu, ayah kandung korban bersama warga membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Jawai dan menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas piket.
Menurut laporan, pelaku terbangun dari tidur setelah mendengar suara gelas tumbang dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang, dengan celana sampai di lutut sehingga nampak kemaluannya.
Pelaku menyuruh korban diam, lalu bergegas memakai celananya dan melompat dari jendela, lalu melarikan diri. Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Jawai.
IPTU Agus Ganjar mengungkapkan bahwa pelaku diserahkan oleh orang tua kandungnya ke Polsek Jawai setelah kejadian tersebut diketahui.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku dihadirkan di depan orang tua kandung dan perangkat Desa Sarang Burung Kuala. Tanpa perlawanan pelaku ditangkap polisi.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho