Home / Hukum

Senin, 2 September 2024 - 16:55 WIB

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Sambas Times. Satgas Pamtas Pos Gabma Temajuk kembali menggagalkan penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Jumat (30/8/2024).

Operasi ini dilakukan Satgas Gabma, Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dari Yonkav 12/BC yang bertugas mengawal wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alesandro Del Piero Maniagasi mengatakan, keberhasilan berawal dari analisis terhadap beberapa upaya penyelundupan yang sebelumnya berhasil digagalkan.

“Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC terus melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pola penyelundupan yang sering dilakukan para pelaku,” jelasnya.

Pihaknya bersama Bea Cukai, didukung informasi masyarakat, tekait aktivitas penyelundupan melalui jalur tikus. Serta menyusun rencana patroli pada titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan.

BACA JUGA:  Warga Paloh Minta Gubernur Tuntaskan Jalan Tanah Hitam-Merbau

“Saat melakukan patroli malam di wilayah Temajuk. Tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali,” jelas Danpos Gabma Temajuk.

Selain itu, Satgas Pamtas mencurigai seseorang yang berdiri di atas patok batas. Diduga sebagai pelaku yang sedang memantau situasi perbatasan untuk melancarkan aktivitasnya.

Ia menjelaskan, tim patroli bersiaga, dan mengawasi perkembangan situasi hingga pukul 04.00 WIB. Setelah memastikan tidak ada pergerakan, tim kemudian menyisir sepanjang garis perbatasan dan lokasi yang dicurigai.

“Hasilnya, tim patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menemukan sebuah karung berisi 16 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  IJS dan Jurnalis Sambas Peringati HPN 2023 di Pulau Lemukutan
16 Paket Narkoba seberat 16 Kg yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12, Pos Gabma Temajuk.

Temuan Narkoba jenis Sabu seberat 16 Kg segera dilaporkan Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kamis (29/8/2024). Pangdam XII/Tpr menyerahkan 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada BNN. Termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat
Polres Sambas

Hukum

Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan
Denie Amiruddin SH MHum

Hukum

Pemda Diminta Proaktif Jalankan Satgas Antipremanisme

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan 3 PMI Ilegal, Satu Anak di Bawah Umur

Hukum

Warga Sambas Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Karet
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Cegah Kerusakan Jalan, Pemuda Pancasila Dukung Bupati Cegat Truk Over Load
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
error: Content is protected !!