Home / Hukum

Senin, 2 September 2024 - 16:55 WIB

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Sambas Times. Satgas Pamtas Pos Gabma Temajuk kembali menggagalkan penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Jumat (30/8/2024).

Operasi ini dilakukan Satgas Gabma, Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dari Yonkav 12/BC yang bertugas mengawal wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alesandro Del Piero Maniagasi mengatakan, keberhasilan berawal dari analisis terhadap beberapa upaya penyelundupan yang sebelumnya berhasil digagalkan.

“Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC terus melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pola penyelundupan yang sering dilakukan para pelaku,” jelasnya.

Pihaknya bersama Bea Cukai, didukung informasi masyarakat, tekait aktivitas penyelundupan melalui jalur tikus. Serta menyusun rencana patroli pada titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Gelar Diksar Pemuda Pancasila

“Saat melakukan patroli malam di wilayah Temajuk. Tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali,” jelas Danpos Gabma Temajuk.

Selain itu, Satgas Pamtas mencurigai seseorang yang berdiri di atas patok batas. Diduga sebagai pelaku yang sedang memantau situasi perbatasan untuk melancarkan aktivitasnya.

Ia menjelaskan, tim patroli bersiaga, dan mengawasi perkembangan situasi hingga pukul 04.00 WIB. Setelah memastikan tidak ada pergerakan, tim kemudian menyisir sepanjang garis perbatasan dan lokasi yang dicurigai.

“Hasilnya, tim patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menemukan sebuah karung berisi 16 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
16 Paket Narkoba seberat 16 Kg yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12, Pos Gabma Temajuk.

Temuan Narkoba jenis Sabu seberat 16 Kg segera dilaporkan Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kamis (29/8/2024). Pangdam XII/Tpr menyerahkan 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada BNN. Termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Lakalantas

Hukum

Lakalantas di Semparuk, Tabrakan Nissan March dengan Truk Canter
Rutan kelas 2 B Sambas

Hukum

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung
Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pembunuh Kakek di Jembatan Sekura
error: Content is protected !!