Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang pemuda berinisial RI (29), karena melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Senin (17/06/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kasus ini sedang ditangani Satresnarkoba Polres Sambas,” ujarnya menegaskan.
Ia mengatakan, pelaku berinisial RI merupakan warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku RI diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku RI berhasil ditangkap,” jelasnya.
Pelaku ditangkap pada saat hendak melintas di jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Usai pelaku ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggeledahan ditemukan 11 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News