Home / Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan. Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat. Terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.

“Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.” Kata Iptu Eddy Sutrisno. Selasa (12/6/2025).

Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Eddy mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan.

“Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan. Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan 3 PMI Ilegal, Satu Anak di Bawah Umur
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
error: Content is protected !!