Home / Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan. Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat. Terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.

“Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.” Kata Iptu Eddy Sutrisno. Selasa (12/6/2025).

Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Eddy mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan.

“Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan. Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Ilustrasi waspada penipuan catut nama Kasat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Waspada, Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Polres Sambas
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
error: Content is protected !!