Home / Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan. Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat. Terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.

“Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.” Kata Iptu Eddy Sutrisno. Selasa (12/6/2025).

Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Eddy mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan.

“Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan. Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
Pengadilan negeri Sambas

Hukum

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Hukum

Dandim 1208 Sambas Komitmen Kawal Wilayah Perbatasan
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
error: Content is protected !!