Sambas Times. Tim Kesehatan Jiwa Masyarakat sepakat akan melakukan pendataan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sambas.
Pendataan ODGJ disepakati pada Sosialisasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Jumat (9/12/2022) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Hasil kesepakatan ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya bersama perwakilan Kapolsek, Camat, Puskesmas dan Desa.
Dalam kesepakatan tersebut berbunyi, melakukan pendataan ODGJ di tingkat kecamatan hingga desa, melakukan pelayanan pengobatan kepada penderita gangguan jiwa ringan.
Serta melakukan rujukan kepada penderita gangguan jiwa berat, mengikutsertakan seluruh penderita gangguan jiwa dalam BPJS PBI daerah, dan membuat SK-TPKJM di tingkat kecamatan.
“Semoga hasil kesepakatan ini bisa menjadi pedoman bersama untuk menangani pasien ODGJ,” ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya.
Sebelum disepakati, perwakilan Polsek se kabupaten Sambas serta undangan lainnya memberikan saran dan masukan terkait penanganan ODGJ di kabupaten Sambas. (Dra)
















