Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas melalui Unit lidik Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka bernama Sunarto alias Narto.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat melakukan persembunyian di sebuah rumah Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas. Jum’at (21/7/2023).
Kasus ini terungkap saat adanya laporan masyarakat pada Juni kemarin. Lantaran rumahnya dibobol maling yang beralamat di Dusun Seburuan, Desa Galing, Kecamatan Galing.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, sudah ada 3 TKP yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sambas, 2 TKP di Kecamatan Galing dengan total kerugian sekitar 10 juta rupiah, kemudian satu TKP di Kecamatan Sambas dengan total kerugian sebesar 50 juta rupiah,” tuturnya.
Kasat menerangkan, pada saat anggota melakukan penangkapan terkait kasus tersebut. Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
“Selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (jyn)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















