Home / Hukum

Jumat, 24 November 2023 - 10:27 WIB

Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai

Tersangka UM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.

Tersangka UM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas Kembali mengamankan pelaku Narkoba di Kecamatan Jawai, pelaku ditangkap polisi ditempat dan waktu yang berbeda. Rabu (22/11/2923).

Pelaku pertama berinisial UM di tangkap Satresnarkoba Polres Sambas sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Sedangkan pelaku kedua berinisial Rzk berhasil di amankan di sebuah rumah sekira pukul 19.30 Wib beralamat di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan bermula dari informasi sering terjadi transaksi narkotika oleh pelaku UM di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06. Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah tas plastik kecil berisikan 9 paket butiran kristal di duga sabu dalam tumpukan baju yang diakui miliknya.” Kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:  Zul Syahrin Ketua Pemuda Masjid 1001 Kubah

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Rzk yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.
Satresnarkoba Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Jawai

Dari pengembangan tertangkapnya pelaku UM, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku Rzk di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.

Kasat Resnarkoba menjelaskan. Terungkapnya pelaku Rzk berawal dari penangkapan UM yang menyerahkan paket Sabu seberat 1 gram kepada Rzk pada sore hari nya.

Dari pengembangan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju ke rumah Rzk, dan kembali ditemukan 9 paket plastik klip berisikan butiran kristal di duga Sabu diatas lantai kamar, yang diakui miliknya.

BACA JUGA:  Poltesa Gelar UTBK SNBT Tahun 2024

Tersangka Rzk berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sambas,” ujar Kasat menjelaskan.

Tindakan yang di lakukan mencatat Saksi-saksi. Melakukan penyitaan barang bukti dan membuat laporan polisi, dan rencana lanjut melakukan gelar perkara. Tes urin, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pengujian BB ke BPOM Pontianak.

Barang bukti (BB) yang berhasil Resnarkoba Polres Sambas amankan dari tersangka UM dengan berat 23,7 gram dan dari Rzk 2,94 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dan Rzk di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Tim SAR

Hukum

Pergi Kekebun, Warga Santaban Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
RJ Pelaku Bacok yang diamankan Polsek Jawai Selatan, Minggu (14/7/2024).

Hukum

Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
error: Content is protected !!