Home / Hukum

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:07 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap pengguna dan pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (8/2/2024) subuh.

Pelaku berinisial EN alias EA (23) tak berkutik saat tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat di amankan Polisi sekitar Pukul 03.00 WIB. Di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan. Pelaku berinisial EN alias EA di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kita dapat informasi EN alias EA berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 di suatu cafe.” Ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat

Dikatakannya lagi, pelaku sudah menjadi target operasi. Lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat di grebek dan di lakukan pengeledahan di saksikan warga setempat. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Iptu Agus.

Barang bukti yang di amankan 1 dompet merk “LG” warna hitam terdapat 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

“Berat bruto butiran kristal putih tersebut sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil di duga narkotika jenis pil ekstasi,” bebernya kasat.

Selain itu, juga di sita 1 kotak hitam merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat. Yang di kirim dari kota Pontianak, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan” tegas Kasat Resnarkoba.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Baksos Bersihkan Tumpukan Pasir Jembatan Sabo’
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum,

Hukum

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Supir truk yang membawa angkutan melebihi kapasitas mendapat arahan dari Satlantas Polres Sambas. Kamis (25/8/2022).

Hukum

Satlantas dan Dishub Razia Kendaraan Truk Overload
error: Content is protected !!