Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial E (53) setelah diduga menganiaya adik kandungnya hingga luka di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial E kepada korban.

Menurutnya, penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri hingga mengalami luka ditubuh.

“Ya benar, ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. Pelaku merupakan abang kandung korban di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas,” kata Kapolsek Pemangkat, Selasa (16/08/2022).

BACA JUGA:  Komisi I Konsultasi Penanganan Honorer ke BKD Kalbar

Kasus ini berawal saat pelaku minta uruskan adiknya membuat Kartu Keluarga (KK). Namun saat ditanya, sang adik menjawab hanya mengantarkan dokumen, dan tidak untuk mengurus dokumen tersebut.

Merasa dibohongi, pelaku langsung mengambil sebilah pisau untuk mengancam membunuh korban.

“Merasa dibohongi dan marah, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban kedinding kamar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang sambil memegang pisau berusaha untuk menusuk korban, namun korban melakukan perlawanan dan bisa terhindar dari serangan pelaku.

BACA JUGA:  KMKS Siap Berkontribusi Tingkatkan IPM Sambas

Melihat perseteruan itu, mertua korban langsung melerai pelaku dan mengambil pisau yang dipegangnya.

Atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar dan gores di bagian tubuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami trauma dan ketakutan, sehingga korban tsaat ini belum bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
Sertijab Kabag Ops Polres Sambas di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Hukum

Kompol Andri Syahroni Jabat Kabag Ops Polres sambas
BNNK Sambas

Hukum

Marthinus Hukom Resmikan BNN Kabupaten Sambas, Mantapkan Kolaborasi
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Kohati

Hukum

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan
error: Content is protected !!