Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

Ilustrasi

Ilustrasi

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat mengamankan AK alias Olan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih dibawah umur.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan, kejadian berawal Selasa, (04/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana ibu korban sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah PAUD.

Saat tiba di sekolah, ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid. Bahwa anaknya yang berinisial QA (6) sudah dijemput ayah kandungnya berinisial K alias Olan.

“Mendapat kabar itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah),” jelas AKP Ambril.

BACA JUGA:  Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa

Belum sampai di rumah pelaku, ibu korban melihat anaknya bersama pelaku sudah menunggu. Tepatnya didepan gang Sawo, jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Setelah melihat anaknya, kemudian sang ibu langsung membawa anaknya pulang ke rumah, tanpa rasa curiga terhadap pelaku.

Saat tiba dirumahnya, ia menjelaskan, bahwa anak nya mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.

“Ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya, kemudian menjelaskan perlakuan tidak senonoh itu dilakukan ayahnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri

Dari keterangan korban kepada sang ibu, perlakukan tidak senonoh itu dilakukan sang ayah pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.

Tidak terima atas perlakuan bejat tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Foto ilustrasi pencabulan anak dbawah umur

Hukum

Ayah Tiri di Sambas Cabuli Anaknya Hingga 5 Kali
SMPN 2 Seburing

Hukum

Sempat Viral, Kasus Perkelahian Siswi SMPN 2 Seburing Berakhir Damai
Suasana Apel Kasatkamling Polres Sambas dihadiri para Kasatkamling, Linmas dan Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Kohati

Hukum

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan
Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Barang bukti pencurian yang diamankan Polsek Pemangkat.

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat
error: Content is protected !!