Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:35 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Inkracht.

Pemusnahan BB periode Januari hingga Juni 2024 perkara tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, pemusnahan BB ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang rampasan dari tindak pidana umum.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini oleh jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Tersangka TPPO Terlantarkan PMI di Malaysia

“Ini desuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System,” ujar Daniel de Rozari.

Kajari menegaskan, BB yang di musnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana. 24 perkara Narkotika, 9 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang.

2 perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 perkara Penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 (perkara Konservasi Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Heboh Sepeda Motor Terbakar di SPBU Sungai Pinang

3 perkara Asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 perkara Pembunuhan.

Pemusnahan BB hadiri perwakilan Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan
Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus menantu bunuh pembunuhan di Selakau.

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Mertua Di Selakau Dilakukan Sebanyak 16 Adegan
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah
Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat

Hukum

Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat, R Ditangkap Petugas Keamanan
error: Content is protected !!