Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:35 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Inkracht.

Pemusnahan BB periode Januari hingga Juni 2024 perkara tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, pemusnahan BB ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang rampasan dari tindak pidana umum.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini oleh jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas

“Ini desuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System,” ujar Daniel de Rozari.

Kajari menegaskan, BB yang di musnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana. 24 perkara Narkotika, 9 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang.

2 perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 perkara Penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 (perkara Konservasi Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Bupati Satono Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

3 perkara Asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 perkara Pembunuhan.

Pemusnahan BB hadiri perwakilan Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Satlantas Polres Sambas mengamankan aksi balap liar wilayah Kabupaten Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 14 Kendaraan Balap Liar
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
Polisi Kena Sabetan Samurai

Hukum

Lerai Perkelahian, Polisi di Sambas Kena Sabetan Samurai
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
Pencabulan Anak Tiri

Hukum

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
error: Content is protected !!