Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:35 WIB

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Kejaksaan Negeri Sambas memusnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Inkracht.

Pemusnahan BB periode Januari hingga Juni 2024 perkara tindak pidana umum, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (27/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, pemusnahan BB ini adalah bentuk perwujudan penyelesaian barang rampasan dari tindak pidana umum.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang rampasan ini oleh jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:  Polsek Jawai Selatan Lakukan Pengamanan di Wisata Pantai Bahari

“Ini desuai ketentuan KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System,” ujar Daniel de Rozari.

Kajari menegaskan, BB yang di musnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Terdiri dari 11 jenis perkara tindak pidana. 24 perkara Narkotika, 9 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang.

2 perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 perkara Penganiayaan, 1 perkara KDRT, 2 (perkara Konservasi Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:  Empat Bangunan Ruko di Desa Matang Danau Ludes Terbakar

3 perkara Asusila, 1 perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 perkara Pembunuhan.

Pemusnahan BB hadiri perwakilan Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman, Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
error: Content is protected !!