Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:43 WIB

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sambas Times. Kasus Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront (WF) Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar TA 2022 masuk tahap agenda tuntutan.

Persidangan Terdakwa ES, J, H, dan MKB telah masuk dalam agenda tuntutan, rencananya akan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas. Senin (8/7/2024) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari menjelaskan, tahapan persidangan kasus Tipikor WF Sambas telah berada pada agenda pembacaan tuntutan.

“Kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas pada Dinas PUPR Kalbar TA 2022 telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Nanti dibacakan Penuntut Umum Kejari Sambas,” jelas Kajari Sambas.

Kasus Tipikor WF Sambas Terbuka Umum di Tipikor PN Pontianak

Daniel de Rozari menegaskan, kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Kabupaten Sambas tidak ditutupi perkembangan kasus terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak

Ia menyampaikan, jalannya persidangan perkara kasus Tipikor Renovasi Kawasan WF Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum.

“Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” tegasnya.

Kajari menegaskan, berkenaan dengan isu yang bertebaran yang menginformasikan bahwa terdakwa yang mangkir saat sidang tidak benar.

“Tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan. Untuk Terdakwa S (selaku kontraktor pelaksana) masih dalam pemeriksaan operasi transplantasi ginjal,” jelasnya.

Persidangan S masih belum dapat dilanjutkan. Karena Majelis Hakim PN Pontianak mengeluarkan penetapan perihal pemberian izin pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal.

BACA JUGA:  Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP. Karena Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” tegas Kajari.

Ia kembali menegaskan, bahwa seluruh staf jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen selalu terbuka di setiap penanganan perkara.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara WF Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak,” ulasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
Polsek Pemangkat

Hukum

Depresi Istri Bekerja di Taiwan, D Pria di Pemangkat Gantung Diri
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
Viral di Medsos rumah warga di Tebas di bobol maling

Hukum

Video Viral Rumah Warga Tebas Dibobol Maling Belum Lapor Polisi
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
error: Content is protected !!