Home / Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:18 WIB

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk

 Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Sosialiasi yang bertempat di SMA 2 Paloh, Dusun Maludin, Temajuk mengangkat tema “Peran Pemuda Dalam Menghadapi Kamtibmas di Era Digital”.

Selain hadir Kepala SMAN 2 Paloh, hadir juga Jajaran Polsek Paloh, Bhabinkamtibmas Temajuk, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak dan pengurus KMKS.

Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda ajak pemuda aktif sebagai agen perubahan, pelopor dan penggerak Kamtibmas.

BACA JUGA:  Inspektur Wilayah 1 Kunjungi Rutan Kelas II B Sambas

Ini juga mendukung pemerintah dalam program literasi digital dan keamanan cyber, menciptakan digital positif dan mendukung pencegahan cyber di masyarakat.

“Sosialiasi untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kestabilan Kamtibmas dunia maya maupun lingkungan sekitar di wilayah Hukum Polres Sambas,” jelasnya.

Kepala SMAN 2 Paloh, Nyemas Nurul Haqtiyani apresiasi sosialisasi, serta memberikan pandangan Kamtibmas dan Perguruan Tinggi bagi siswa siswi.

“Kami berharap pelajar yang mengikuti sosialiasi dapat menyimak penyampaian materi dari narasumber sebagai bekal pembelajaran pengetahuan dalam menerapkan kehidupan sehari-hari,” pesannya.

BACA JUGA:  Wabup Hero : Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Silaturahmi

Dalam sosialisasi Kamtibmas Polres Sambas sampaikan materi UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU tentang peraturan hukum pidana.

UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
MABM Kabupaten Sambas

Hukum

MABM Apresiasi Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Kiloan Narkoba di Temajuk
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
SatuKata

Hukum

HUT Bhayangkara ke-80, SatuKata Podcast Angkat Peran Binmas Jaga Kamtibmas
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
Laka Lantas Kecamatan Galing

Hukum

Laka Lantas Di Jalan Raya Galing, Korban Meninggal Dunia
error: Content is protected !!