Sambas Times. Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sambas menerima Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 236 Warga binaan permasyarakatan, Jumat (27/03/2025).
Remisi bagi 236 warga binaana disampaikan melalui surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.
Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan, Remisi Khusus diberikan kepada Narapidana beragama Islam. Sebagai bentuk apresiasi perubahan perilaku narapidana sesuai apresiasi dan administratif.
“Syarat mendapat remisi khusus ini telah menjalani lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dan aktif dalam program pembinaan oleh Rutan,” ujar Andriyas
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Karutan kepada 2 orang perwakilan, pelaksanaan dilakukan serentak seluruh Unit Pelayanan Tugas (UPT) Permasyarakatan Seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zoom.
“Remisi Khusus I bagi Narapidana pada umumnya, setelah mendapatkan remisi masih berada dalam. Sedangkan remisi Khusus II setelah mendapatkan pengurangan lansung bebas,” ungkapnya.
Adapun Besaran remisi yang diperoleh yaitu, 15 hari sebanyak 42 orang. 1 bulan sebanyak 180 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Dari 236 Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. 112 orang merupakan kasus Narkotika, 99 Orang Kasus perlindungan Anak dan 25 Orang kasus lainnya.
Penulis : Muhammad Ridho















