Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 13:29 WIB

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial Y (32) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan Y dilakukan disebuah rumah di kecamatan Tebas, Jumat, (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 wib.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tebas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda

‘Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif, ” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 7,61 gram. Dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai 150 ribu rupiah.

BACA JUGA:  BPBD Data 116 Hotspot Sejak Januari Hingga Juni di Kabupaten Sambas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Kembali Resmikan Polsubsektor Tangaran
Polsek Pemangkat Tangkap Judi Togel

Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Togel di Pemangkat
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkoba Asal Jawai di Tekarang
Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat
Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
error: Content is protected !!