Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022) siang.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya dugaan kasus penculikan bayi perempuan yang baru berumur 40 hari di Kecamatan Pemangkat.

“Dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat memang benar, bahkan ada laporan pukul 14.00 dan dugaan itu juga beredar di media sosial,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan saat ditemui Kamis (25/08/2022) malam.

Ia menjelaskan usai mendapatkan laporan dugaan penculikan bayi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  PPT Gelar Lomba Sepeda Hias di Kecamatan Tebas

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terangnya.

Dari informasi yang didapati, Kapolsek Pemangkat mengungkapkan Tim dari Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenarannya, bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi tersebut berhasil ditemukan yang disimpan didalam warung yang kosong. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Timbun Jembatan Kampung Lorong

Setelah berhasil ditemukannya bayi perempuan itu, kurang lebih 4 jam, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku AN juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas tahun 2022

Hukum

Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Jumat Curhat Polres Sambas bersama Kemenag, Satpol PP, Toga dan Tomas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan
Sertijab Kabag Ops Polres Sambas di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Hukum

Kompol Andri Syahroni Jabat Kabag Ops Polres sambas
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Pelaku penusuk paman diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Dipengaruhi Alkohol, Ponakan di Pemangkat Tega Tusuk Paman
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
error: Content is protected !!