Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya

Ilustrasi Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang ditahan Tipikor Satreskrim Polres Sambas.

Ilustrasi Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang ditahan Tipikor Satreskrim Polres Sambas.

Sambas Times. Terdapat Enam substansi pelanggaran dari korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades), Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas hingga ditahan Satreskrim Polres Sambas.

Kades Tebas Kuala, dengan inisial HS melakukan tindak pidana korupsi, ia ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, anehnya, hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online.

Dari pemberitaan sebelumnya, kasus korupsi Kades Tebas Kuala terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan ke Kapolres Sambas, dengan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082,00.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan, Polres Sambas telah memeriksa puluhan saksi terkait korupsi Kades Tebas Kuala.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba

Saksi-saksi yang telah diperiksa Tipikor Polres Sambas diantaranya, perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Berikut Enam Fakta Pelanggaran Korupsi Kades Tebas Kuala

  1. Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi (HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa).
  2. Pembuatan SPJ Fiktif (HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta).
  3. Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar).
  4. Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan).
  5. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa).
  6. Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar).
BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Cabul Pelajar Siswi di Pemangkat
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo bersama Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari meninjau ibadah Misa di Gereja, Minggu (30/4/2023).

Hukum

Sinergitas Patroli Gabungan Polres Sambas dan TNI
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan Dua PMI Non Prosedural Masuk NKRI di Sambas
error: Content is protected !!