Home / Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar 
narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/8/2025) malam.

Pelaku berinisial DP (35) merupakan warga dari Kota Singkawang diamankan dengan barang bukti lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga Sabu seberat bruto 5,64 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno.

Selain mengamankan sabu, ujarnya, anggotanya juga mengamankan satu unit timbangan digital. Satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan polisi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, lanjut dia, pelaku DP bersama barang bukti sudah ditahan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Animasi Stop Pungli Dana PIP

Hukum

Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP
Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama Perangkat Desa Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan
Satlantas Polres Sambas mengamankan aksi balap liar wilayah Kabupaten Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 14 Kendaraan Balap Liar

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
Tawuran

Hukum

Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
error: Content is protected !!