Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka oleh Polres Sambas pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026. Alat bukti dinyatakan cukup setelah proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim. AKP Rahmad Kartono didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologis hingga ditetapkannya SK sebagai tersangka cabul.
Dikatakan Rahmad Kartono, Polres Sambas berkomitmen menangani kasus yang berkaitan dengan anak. Perempuan atau kelompok rentan dengan tegas, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pelaku cabul SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini SK ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
“Polres Sambas memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar AKP Rahmad Kartono.
Akibat perbuatan cabulnya, SK dikenakan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















