Home / Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi foto pencabulan terhadap anak di bawah umur

Ilustrasi foto pencabulan terhadap anak di bawah umur

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Penetapan tersangka oleh Polres Sambas pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026. Alat bukti dinyatakan cukup setelah proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim. AKP Rahmad Kartono didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologis hingga ditetapkannya SK sebagai tersangka cabul.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai

Dikatakan Rahmad Kartono, Polres Sambas berkomitmen menangani kasus yang berkaitan dengan anak. Perempuan atau kelompok rentan dengan tegas, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pelaku cabul SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini SK ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-80, SatuKata Podcast Angkat Peran Binmas Jaga Kamtibmas

“Polres Sambas memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar AKP Rahmad Kartono.

Akibat perbuatan cabulnya, SK dikenakan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Dewan Pers membahas RKUHP

Hukum

Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal RKUHP
Kapolres Sambas

Hukum

Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
Suasana RAT Promkop Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Mantapkan Program Primer Koperasi 2024
error: Content is protected !!