Home / Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial V (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan V dilakukan, Jumat (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan masyarakat.

“Peredaran narkotika di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai terungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Dari laporan itu, ujarnya, Satresnarkoba Polres Sambas segera menindaklanjuti. Serta melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

BACA JUGA:  Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek

“Awalnya petugas sempat kehilangan jejak, karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Sehingga tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam,” ulasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian perkara.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Dengan total keseluruhan mencapai puluhan gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Uau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
KMKS

Hukum

KMKS Pertanyakan Laporan Disdikbud Kalbar Terkait Dana PIP di Sambas
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Ilustrasi waspada penipuan catut nama Kasat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Waspada, Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Polres Sambas
Polres Sambas

Hukum

Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan
error: Content is protected !!