Home / Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:48 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Jawai, Jumat, (16/3/2026) kemaren.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial V (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan V dilakukan, Jumat (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan masyarakat.

“Peredaran narkotika di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai terungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Dari laporan itu, ujarnya, Satresnarkoba Polres Sambas segera menindaklanjuti. Serta melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

BACA JUGA:  Ferdinan Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa

“Awalnya petugas sempat kehilangan jejak, karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Sehingga tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam,” ulasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian perkara.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Dengan total keseluruhan mencapai puluhan gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Uau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
error: Content is protected !!