Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial V (26) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Penangkapan V dilakukan, Jumat (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, berdasarkan laporan masyarakat.
“Peredaran narkotika di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai terungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Dari laporan itu, ujarnya, Satresnarkoba Polres Sambas segera menindaklanjuti. Serta melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.
“Awalnya petugas sempat kehilangan jejak, karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Sehingga tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam,” ulasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian perkara.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Dengan total keseluruhan mencapai puluhan gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Uau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















