Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung

Rutan Sambas berhasil mengamankan penyelundupan Narkoba dari pengunjung di Rutan Kelas IIB Sambas, Kamis (21/5/2026).

Rutan Sambas berhasil mengamankan penyelundupan Narkoba dari pengunjung di Rutan Kelas IIB Sambas, Kamis (21/5/2026).

Sambas Times. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang coba dimasukkan melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi cepat antara jajaran pengamanan Rutan Sambas dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.23 WIB, saat pihak Rutan Kelas IIB Sambas menerima informasi Satresnarkoba Polres Sambas terkait adanya rencana penyelundupan barang terlarang.

Informasi menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pria (pengunjung) yang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat berwarna merah.

Merespons informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika menginstruksikan jajaran pengamanan. Memperketat dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

BACA JUGA:  Dipengaruhi Alkohol, Ponakan di Pemangkat Tega Tusuk Paman

Pada pukul 10.42 WIB, pengunjung tersebut tiba di Rutan dan memasuki area P2U. Petugas P2U bersama Staf KPR langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang di balik resleting celana jeans pelaku. Di dalam plastik terdapat 4 klip kecil berisi serbuk putih yang diduga merupakan barang terlarang.

Karutan Kelas IIB Sambas langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, Satresnarkoba Polres Sambas tiba untuk memeriksa barang bukti, dan menyatakan positif narkoba jenis sabu.

Karutan Kelas IIB Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Rutan Sambas dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:  Warga Galing Antusias Hadiri Kampanye Nasdem, Subhan Ucapkan Terima Kasih

“Ini bukti nyata komitmen Rutan Kelas IIB Sambas memberantas peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal. Tidak ada ruang sedikit pun bagi barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Polres Sambas. Untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak Rutan Kelas IIB Sambas memastikan akan memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas penggeledahan. Serta memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil

Hukum

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Hukum

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Pembunuhan Ayah kandung

Hukum

Anak Bunuh Ayah Kandung Di Sambas Positif ODGJ
error: Content is protected !!