Home / Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung

Rutan Sambas berhasil mengamankan penyelundupan Narkoba dari pengunjung di Rutan Kelas IIB Sambas, Kamis (21/5/2026).

Rutan Sambas berhasil mengamankan penyelundupan Narkoba dari pengunjung di Rutan Kelas IIB Sambas, Kamis (21/5/2026).

Sambas Times. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang coba dimasukkan melalui layanan kunjungan, Kamis (21/5/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi cepat antara jajaran pengamanan Rutan Sambas dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.23 WIB, saat pihak Rutan Kelas IIB Sambas menerima informasi Satresnarkoba Polres Sambas terkait adanya rencana penyelundupan barang terlarang.

Informasi menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pria (pengunjung) yang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat berwarna merah.

Merespons informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khemal Andhika menginstruksikan jajaran pengamanan. Memperketat dan menambah personel di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).

BACA JUGA:  DPRD Dukung Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM

Pada pukul 10.42 WIB, pengunjung tersebut tiba di Rutan dan memasuki area P2U. Petugas P2U bersama Staf KPR langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang di balik resleting celana jeans pelaku. Di dalam plastik terdapat 4 klip kecil berisi serbuk putih yang diduga merupakan barang terlarang.

Karutan Kelas IIB Sambas langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Sambas. Pada pukul 12.38 WIB, Satresnarkoba Polres Sambas tiba untuk memeriksa barang bukti, dan menyatakan positif narkoba jenis sabu.

Karutan Kelas IIB Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menjelaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Rutan Sambas dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:  Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas

“Ini bukti nyata komitmen Rutan Kelas IIB Sambas memberantas peredaran Narkoba dan Handphone Ilegal. Tidak ada ruang sedikit pun bagi barang-barang terlarang masuk ke dalam Rutan,” tegas Andriyas.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Polres Sambas. Untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak Rutan Kelas IIB Sambas memastikan akan memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas penggeledahan. Serta memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing

Hukum

Mayat Dibawah Jembatan Mak Panji Tebas Miliki Riwayat Epilepsi
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
error: Content is protected !!