Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Sabtu (20/6/2026) siang.
Dalam kasus itu, petugas Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial WS alias W, beserta barang bukti berupa Dua Paket, dengan berat Bruto 722,22 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, karena resah dengan peredaran barang haram itu di wilayahnya. Personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Sajingan Besar langsung menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan. Keberhasilan pengungkapan ini atas kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, dengan menvinformasikan dugaan peredaran narkotika.
Ia menegaskan, Polres Sambas terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas. Demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sadoko menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di area gerbang Masjid As Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga. Upaya pelarian sempat berlangsung sekitar 30 menit.
Bahkan pelaku, jelasnya, sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang membawa bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
Sempat Terjadi Kejar-kejaran Dengan Terduga Pengedar Shabu
Personel Polres Sambas berhasil melakukan pengejaran, hingga akhirnya mengamankan pelaku, setelah digeledah. Ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 722,22 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam. Satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, serta kantong plastik berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Sambas mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times















