Home / Hukum

Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:19 WIB

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Sambas Times. Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk tindak pidana pencurian rumah kosong di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

“Ya, benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, sekarang pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Pemangkat. Rabu (5/10/2022)

AKP Hoerrudin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban mendatangi rumahnya yang lama ditinggal pergi, namun setelah sampai dilihat isi rumahnya sudah banyak yang kosong digondol pelaku KT.

BACA JUGA:  Pendidikan Karakter adalah Kunci, Bukan Pelengkap

“Pada saat korban masuk ke rumahnya, dan korban melihat barang-barang rumahnya sudah berantakan, barang yang hilang seperti Kulkas, Televisi, DVD, tabung gas kg dan sejumlah Handphone,” ujar Kapolsek Pemangkat.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000.

“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Prodi TMM Poltesa Mantapkan Program Kuliah Umum Jurnalistik

Usai melakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku KT.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Pelaku gunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung

Hukum

HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala menyampaikan kasus pembunuhan pada press release nya

Hukum

Tiga Kasus Pembunuhan Masih Ikatan Keluarga
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Kodim 1208 Sambas menggelar penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit di Aula Makodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Penyuluhan Hukum
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
error: Content is protected !!