Home / Hukum

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:41 WIB

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia

Dua tersangka TPPO dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Dua tersangka TPPO dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Sambas Times. Polres Sambas berhasil menangkap dua pelaku sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Satu orang pelaku merupakan warga negara Malaysia.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut. Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.

Migran Indonesia Ilegal

Setelah bentuk Satuan Tugas TPPO, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

BACA JUGA:  Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia

“Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warga negara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia. Dan inisial KL (43) WNI beralamat di Singkawang Kalbar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB yang berlokasi di Jalan Merdeka. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Ia menyampaikan, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang di duga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosedural.

“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah di selidiki, ada 3 WNI menunggu di halte Res Area PLBN Aruk, yakni 1 pria dan 2 wanita. Yang dijemput Mobil Inova warna Silver yang dikendarai KL dan VCW,” bebernya.

BACA JUGA:  7 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Nenek Nuraya di Hutan Desa Gapura

Setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara, jelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia. Selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk diambil keterangannya.

Kedua tersangka dikenakan pasal TPPO atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Jo pasal 55 KUHP. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
SMPN 2 Seburing

Hukum

Sempat Viral, Kasus Perkelahian Siswi SMPN 2 Seburing Berakhir Damai
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Pemuda yang terlibat akai Balap Liar diamankan Satlantas Polres Sambas di Pos Lantas Pasar Sambas.

Hukum

Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas
Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
error: Content is protected !!