Home / Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkotika, kali Ini di Teluk Keramat

Pelaku Tindak Pidana Narkoba yang diamankan Polres Sambas, Jumat (18/10/2024).

Pelaku Tindak Pidana Narkoba yang diamankan Polres Sambas, Jumat (18/10/2024).

Sambas Times. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono kembali menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Sambas.

Kali ini kejahatan Narkotika berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (18/10/2024).

Pelaku tindak pidana Narkotika seorang pria berinisial S alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I ditangkap Jumat pagi, sekitar pukul 15.00 wib.

Iptu Agus Tri Marsono menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, karena adanya keributan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan

Warga setempat mengamankan S yang sedang terlibat pertengkaran. “Ketika dilakukan pengecekan terhadap dompetnya, petugas menemukan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah penemuan barang bukti, anggota Polsek Teluk Keramat bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Sambas segera mendatangi lokasi.

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa klip berisi kristal putih tersebut adalah miliknya. Dengan pengakuan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Desa Sulung

Barang bukti yang disita dari S diantaranya, satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih seberat 0,67 gram, sebuah dompet, enam plastik klip kosong, dan satu handphone bermerk OPPO.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari

Budaya

JSSB Peluang Ekonomi dan Wisata Bahari
Kajari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht
Polsek Pemangjat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
error: Content is protected !!