Sambas Times. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono kembali menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Sambas.
Kali ini kejahatan Narkotika berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (18/10/2024).
Pelaku tindak pidana Narkotika seorang pria berinisial S alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I ditangkap Jumat pagi, sekitar pukul 15.00 wib.
Iptu Agus Tri Marsono menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, karena adanya keributan di lokasi tersebut.
Warga setempat mengamankan S yang sedang terlibat pertengkaran. “Ketika dilakukan pengecekan terhadap dompetnya, petugas menemukan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah penemuan barang bukti, anggota Polsek Teluk Keramat bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Sambas segera mendatangi lokasi.
Saat diinterogasi, S mengakui bahwa klip berisi kristal putih tersebut adalah miliknya. Dengan pengakuan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari S diantaranya, satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih seberat 0,67 gram, sebuah dompet, enam plastik klip kosong, dan satu handphone bermerk OPPO.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News