Sambas Times. Polsek Tebas, Polres Sambas menangkap pria berinisial SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15).
Pelaku cabul berhasil ditangkap Polisi di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (22/03/2024) lalu.
Kapolres melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan menjelaskan, perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas.
Ia menjelaskan, pelaku SA (26) melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali.
“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuhan terakhir kalinya di lokasi kebun Nanas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas,” kata Kapolsek.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan.
Akibat perbuatan tercelanya, pelaku di jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News