Home / Hukum

Senin, 2 Januari 2023 - 12:29 WIB

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling

Kedua pelaku pembobol rumah warga dan barang bukti yang diamankan Polsek Pemangkat, Senin (2/1/2023).

Kedua pelaku pembobol rumah warga dan barang bukti yang diamankan Polsek Pemangkat, Senin (2/1/2023).

Sambas Times. Aksi pencurian semakin marak, dalam satu malam empat rumah warga Pemangkat dibobol maling.

Anggota unit reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan pemberatan, yakni NA (18) dan YFR (23) yang merupakan warga Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan, kasus berawal dari pencurian dua unit Handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah disebuah rumah di Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

“Kejadian bermula sekira jam 04.15 Wib saat korban meninggalkan rumah untuk sholat subuh, saat itulah maling beraksi,”. Kata Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin. Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:  Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas

Saat korban pulang ke rumah, ia kaget karena pintu sudah terbuka, sehingga beberapa barang miliknya hilang digondol kedua pelaku.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Pemangkat, korban mengalami kerugian sekitar 5 Juta Rupiah.

Usai dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa dalam satu malam ia memasuki 4 rumah yang dalam keadaan kosong.

“Dari keterangan kedua pelaku NA dan YFR. Dalam satu malam ia berdua memasuki 4 rumah warga, dan menggasak barang berharga,” jelas Kompol Hoeruddin.

BACA JUGA:  Dengan SKM, Polres Sambas tingkatkan kualitas pelayanan publik

Kapolsek yang baru mendapat prestasi kenaikan pangkat dari AKP ke Kompol ini menghimbau. Agar warga yang berpergian untuk mengecek dan mengunci rumahnya.

“Kepada warga yang bepergian untuk mengecek kondisi rumah, listrik, kompor gas. Serta tidak lupa mengunci rumah, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” pesan Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Polres Sambas

Hukum

Satgas Gabungan Siap Sukseskan Night Festival 2023
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Anggota Koramil 1208-07 Teluk Keramat memperlihatkan Knalpot Racing yang berhasil ditertibkan

Hukum

Koramil dan Polsek Teluk Keramat Razia Knalpot Racing
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kajari Sambas Rancang Program Jaksa Masuk Desa
Polres Sambas

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Rugikan Keuangan 694 Juta Rupiah
error: Content is protected !!