Home / Hukum

Senin, 2 Januari 2023 - 12:29 WIB

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling

Kedua pelaku pembobol rumah warga dan barang bukti yang diamankan Polsek Pemangkat, Senin (2/1/2023).

Kedua pelaku pembobol rumah warga dan barang bukti yang diamankan Polsek Pemangkat, Senin (2/1/2023).

Sambas Times. Aksi pencurian semakin marak, dalam satu malam empat rumah warga Pemangkat dibobol maling.

Anggota unit reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan pemberatan, yakni NA (18) dan YFR (23) yang merupakan warga Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Hoerrudin mengatakan, kasus berawal dari pencurian dua unit Handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah disebuah rumah di Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

“Kejadian bermula sekira jam 04.15 Wib saat korban meninggalkan rumah untuk sholat subuh, saat itulah maling beraksi,”. Kata Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin. Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Cabul Di Kecamatan Jawai

Saat korban pulang ke rumah, ia kaget karena pintu sudah terbuka, sehingga beberapa barang miliknya hilang digondol kedua pelaku.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Pemangkat, korban mengalami kerugian sekitar 5 Juta Rupiah.

Usai dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui bahwa dalam satu malam ia memasuki 4 rumah yang dalam keadaan kosong.

“Dari keterangan kedua pelaku NA dan YFR. Dalam satu malam ia berdua memasuki 4 rumah warga, dan menggasak barang berharga,” jelas Kompol Hoeruddin.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Amankan Dua PMI Non Prosedural Masuk NKRI di Sambas

Kapolsek yang baru mendapat prestasi kenaikan pangkat dari AKP ke Kompol ini menghimbau. Agar warga yang berpergian untuk mengecek dan mengunci rumahnya.

“Kepada warga yang bepergian untuk mengecek kondisi rumah, listrik, kompor gas. Serta tidak lupa mengunci rumah, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” pesan Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polsek Jawai tangkap pelaku cabul

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun
Suasana Press Release capaian kinerja Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Press Release Kinerja 1 Tahun
Pencabulan

Hukum

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
error: Content is protected !!