Home / Hukum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan.

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan.

Sambas Times. Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas angkat bicara saat adanya tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang melayangkan gugatan praperadilan.

Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti menolak keras gugatan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka yang merupakan seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.

“Kami mengutuk dan menolak dengan keras gugatan yang dilayangkan tersangka kasus cabul. Karena sudah menjadi tersangka dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga Sambas Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Karet

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menolak gugatan seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji cabul tersebut.

“Perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas. Kami apresiasi hakim PN Sambas atas komitmen melindungi korban, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ketua KONI: Turnamen Voli Ajang Tingkatkan Prestasi

Pertiwi Astuti berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dalam mencegah kasus-kasus pencabulan. Termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak kembali terjadi.

“Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ajaknya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Kajari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht
Suasana kebersamaan usai Diskusi Publik PMI Kabupaten Sambas

Hukum

PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024
Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
error: Content is protected !!