Home / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:55 WIB

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, seorang pemuda berinisial BA di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (6/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus ini berawal dari beredarnya postingan di media sosial tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern. Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

“Korban adalah karyawan Indomart Sebatuan, berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyidikan, mendatangi ritel modern tersebut, menggali informasi, dan meminta rekaman CCTV.” Kata AKP Rahmad Kartono.

Dari sejumlah keterangan yang di dapat, lanjut AKP Rahmad Kartono, uang palsu tersebut ditemukan pihak ritel modern saat menyetorkan uang hasil penjualan ke Mesin ATM setor tunai sebuah bank. Namun dua lembar uang pecahan seratus ribu ditolak mesin ATM.

BACA JUGA:  Koramil Tebas Bagikan Takjil Kepada Pengendara Jalan Raya

“Kejadian bermula 1 Februari, dan uang itu dibawa kembali disimpan ke brankas toko. Tiga hari kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, baru lah diketahui kalau uang tersebut palsu, ” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui Uang Palsu Setelah Pihak Ritel Setor ke Bank

Kasat menjelaskan, pihak ritel modern mengetahui saat menyetor langsung ke bank, ditemukan bukan dua uang palsu, melainkan 4 lembar pecahan seratus ribu rupiah.

Berdasarkan kronologis kejadian tambah AKP Rahmad Kartono. Pihaknya kemudian memeriksa secara teliti menit demi menit hasil rekaman CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku pengedar uang palsu berhasil kami amankan Rabu, 5 Februari 2025 di kediamannya di Dusun Selindung. Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas sekira jam 16.20 Wib.” Jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rahmad Kartono. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu yang sudah diedarkan pelaku di sebuah ritel modern.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa keaslian uang, sehingga tidak dirugikan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polsek Selakau berhasil mengamankan barang bukti

Hukum

Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
error: Content is protected !!