Home / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:55 WIB

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Pelaku peredaran uang palsu berinisial BA diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/2/2025) di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, seorang pemuda berinisial BA di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (6/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus ini berawal dari beredarnya postingan di media sosial tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern. Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

“Korban adalah karyawan Indomart Sebatuan, berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyidikan, mendatangi ritel modern tersebut, menggali informasi, dan meminta rekaman CCTV.” Kata AKP Rahmad Kartono.

Dari sejumlah keterangan yang di dapat, lanjut AKP Rahmad Kartono, uang palsu tersebut ditemukan pihak ritel modern saat menyetorkan uang hasil penjualan ke Mesin ATM setor tunai sebuah bank. Namun dua lembar uang pecahan seratus ribu ditolak mesin ATM.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat

“Kejadian bermula 1 Februari, dan uang itu dibawa kembali disimpan ke brankas toko. Tiga hari kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, baru lah diketahui kalau uang tersebut palsu, ” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui Uang Palsu Setelah Pihak Ritel Setor ke Bank

Kasat menjelaskan, pihak ritel modern mengetahui saat menyetor langsung ke bank, ditemukan bukan dua uang palsu, melainkan 4 lembar pecahan seratus ribu rupiah.

Berdasarkan kronologis kejadian tambah AKP Rahmad Kartono. Pihaknya kemudian memeriksa secara teliti menit demi menit hasil rekaman CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku pengedar uang palsu berhasil kami amankan Rabu, 5 Februari 2025 di kediamannya di Dusun Selindung. Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas sekira jam 16.20 Wib.” Jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Reses di Paloh dan Tangaran, Prabasa Serap Aspirasi. Masyarakat

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rahmad Kartono. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu yang sudah diedarkan pelaku di sebuah ritel modern.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Polres Sambas menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa keaslian uang, sehingga tidak dirugikan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
KMKS

Hukum

KMKS Pertanyakan Laporan Disdikbud Kalbar Terkait Dana PIP di Sambas
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
SMPN 2 Seburing

Hukum

Sempat Viral, Kasus Perkelahian Siswi SMPN 2 Seburing Berakhir Damai
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
error: Content is protected !!