Home / Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 04:59 WIB

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sambas Times. Polres Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Laporan diterima Polsek Jawai Selatan tanggal 20 Juni 2025, pelapor seorang perempuan berinisial SD (30), ia tidak terima anak perempuannya yang berusia 5 tahun diperlakukan tidak senonoh.

Kapolres Sambas melalui Kasubsi Penmas Ipda Suprizal menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).

“Korban ditemukan berada dikamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan tindakan tak senonoh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Sambut Kunjungan Kapolda di Sambas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera mengambil tindakan, mulai pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga visum et repertum.

Selain itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta dokumen identitas pendukung penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, berinisial ES (9) dan SP (30) turut dimintai keterangan.

Ipda Suprizal menegaskan, Polres Sambas berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Mobil Avanza yang diamankan petugas Polsek Semparuk

Hukum

Kecelakaan Maut di Semparuk, Seorang Pengendara Motor Tewas
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Kapolres Sambas

Hukum

Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
Suasana Apel Kasatkamling Polres Sambas dihadiri para Kasatkamling, Linmas dan Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Cegah Kerusakan Jalan, Pemuda Pancasila Dukung Bupati Cegat Truk Over Load
error: Content is protected !!