Home / Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 04:59 WIB

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sambas Times. Polres Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Laporan diterima Polsek Jawai Selatan tanggal 20 Juni 2025, pelapor seorang perempuan berinisial SD (30), ia tidak terima anak perempuannya yang berusia 5 tahun diperlakukan tidak senonoh.

Kapolres Sambas melalui Kasubsi Penmas Ipda Suprizal menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).

“Korban ditemukan berada dikamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan tindakan tak senonoh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera mengambil tindakan, mulai pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga visum et repertum.

Selain itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta dokumen identitas pendukung penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, berinisial ES (9) dan SP (30) turut dimintai keterangan.

Ipda Suprizal menegaskan, Polres Sambas berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Kuala HS

Hukum

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD
Polres Sambas

Hukum

Rekontruksi Pembunuhan di Desa Jelutung, Tersangka Peragakan 31 Adegan
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung

Hukum

HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Kemenag foto bersama Erna Pihak Travel yang bermasalah terkait terlantarnya Jamaah Umrah Kabupaten Sambas di Bekasi

Hukum

Erna Travel Umrah Viral Penuhi Panggilan Kemenag Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku aktivitas PETI dan barang bukti di areal PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II
Kodim 1208 Sambas menggelar penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit di Aula Makodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Penyuluhan Hukum
error: Content is protected !!