Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 15:26 WIB

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar meminta keterangan pelaku dan korban aksi premanisne di Pontianak.

Sambas Times. Tim PRC Samapta Polda Kalbar merespon cepat laporan warga yang merasa terancam dengan aksi premanisme di Jalan Parit H. Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F No. 9. Jumat ( 25/11/2022).

Aksi premanisme dilaporkan warga setelah gerbang rumahnya di kunci pakai gembok oleh orang tidak dikenal. Dan diketahui Debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit atau leasing.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi, dan benar saja di temukan 2 orang laki-laki berbadan tegap berasa diluar pagar dengan memegang kunci gembok.

Aksi Premanisme dengan mengunci pemilik rumah dari luar dilakukan sebagai bentuk intervensi agar pemilik rumah menyerahkan barang yang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat

Belakangan di ketahui bahwa kedua orang tersebut adalah debt collector, hanya saja aksi yang dilakukannya tidak dilengkapi data-data pendukung.

Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin IPDA Pandi berkesimpulan bahwa perbuatan ini adalah aksi premanisme. Maka dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk di tindaklanjuti.

Kasubdit Gasum AKBP Riki R membenarkan, bahwa anggotanya ada mendatangi TKP dari laporan masyarakat. Ia menghimbau apabila ada dept kolektor tanpa identitas jelas agar dilaporkan.

BACA JUGA:  Wakapolda Serahkan Kunci Perumahan dan Tinjau Satpas Polres Sambas

Untuk diketahui, berkaitan dengan pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan. Peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan tidak boleh memaksa cara mengambilnya.

“Untuk dept kolector apabila bertugas wajib memiliki Surat Tugas, Akte Fidusia, Histori Pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar,” imbaunya.

Selain itu, jelasnya kalau unit masih di pemohon, maka wajib sp 1, 2, 3 dan terakhir somasi dan putusan pengadilan.” Apabila tidak sesuai dengan aturan prosedurnya, bisa dikatakan aksi premanisme dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup (edo)

Share :

Baca Juga

Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
SMPN 2 Seburing

Hukum

Sempat Viral, Kasus Perkelahian Siswi SMPN 2 Seburing Berakhir Damai
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rakor Linsek Pengamanan Imlek dan CGM
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
error: Content is protected !!