Home / Hukum

Rabu, 30 November 2022 - 16:28 WIB

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Sambas Times. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH MH mengatakan, masalah besar yang dihadapi bangsa adalah korupsi, hal tersebut disampaikan Kajati saat memberikan kuliah umum di Politeknik Negeri Sambas (Poltesa).

“Permasalahan besar yang di hadapi bangsa kita adalah korupsi, setiap hari kita di suguhkan berita korupsi, bahkan media-media yang membahas kasus korupsi retingnya naik dan ini mesih menjadi suatu hal yang menarik bagi media atau masyarakat kita,” kata Kajari.

Ia menyampaikan, bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi mengancam hak gak dasar manusia dan bisa menghambat pembangunan, memperparah kemiskinan dan merugikan perekonomian.

“Ini harus dipahami mahasiswa, karena biasanya pelaku bukan hanya berlandasan kebutuhan, tapi keserakahan yang bisa merugikan banyak orang,”. Ujar Kajati Kalbar dihapapan mahasiswa.

BACA JUGA:  DPD Nasdem Kabupaten Sambas Gelar Rakerda 2025-2029

Dijabarkan Kajati, bahwa korupsi ini menjauhkan kebutuhan manusia yang palingan dasar. Yaitu harapan harapan pendidik yang bagus dan harapan kesehatan yang baik. Sehingga ini menjadi perhatian bersama, khususnya adik-adik mahasiswa.

Banyak cara dan modus korupsi, diantaranya meminta suatu jabatan yang ada, melakukan pemerasan terkait dengan jabatan. Melakukan penyuapan, gratifikasi, melakukan mark up, rekanan atau penyedia jasa, atau pemborong mengurangi valume pekerjaan, dan pengelapan dalam jabatan.

Restorative Justice

Terkait Restorative Justice, jelasnya, perkara hukum terus berkembang secara dinamis dan cepat, baik nasional maupun internasional.

Sekarang ini, Restorative Justice harus dikembangkan, artinya hukum progresif dikembangkan oleh subjektor. Artinya hukum kita itu pendekatan yang retributif, artinya pemidanaan.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban. Dan pihak lain terkait mencari penyelesaian yang adil, untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembatasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat

Pembatasan-pembatasan terhadap perkara yang bisa di restorative justicekan yaitu, melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000, umurnya pelaku sudah tua dan dari warga yang miskin akan menjadi pertimbangan.

Pertimbangan menentukan pilihan, sehingga perkara itu diselesaikan dengan RJ, yaitu subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya tindak pidana.

“Tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost dan benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga ada perdamaian antara korban dan tersangka,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah

Hukum

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah
Pencabulan Anak Tiri

Hukum

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Pencabulan

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak
error: Content is protected !!