Home / Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkotika, kali Ini di Teluk Keramat

Pelaku Tindak Pidana Narkoba yang diamankan Polres Sambas, Jumat (18/10/2024).

Pelaku Tindak Pidana Narkoba yang diamankan Polres Sambas, Jumat (18/10/2024).

Sambas Times. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono kembali menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Sambas.

Kali ini kejahatan Narkotika berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (18/10/2024).

Pelaku tindak pidana Narkotika seorang pria berinisial S alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I ditangkap Jumat pagi, sekitar pukul 15.00 wib.

Iptu Agus Tri Marsono menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, karena adanya keributan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil

Warga setempat mengamankan S yang sedang terlibat pertengkaran. “Ketika dilakukan pengecekan terhadap dompetnya, petugas menemukan satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah penemuan barang bukti, anggota Polsek Teluk Keramat bersama tim Opsnal Satnarkoba Polres Sambas segera mendatangi lokasi.

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa klip berisi kristal putih tersebut adalah miliknya. Dengan pengakuan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mardani Harap Kades Sijang Terpilih Utamakan Pelayanan Masyarakat

Barang bukti yang disita dari S diantaranya, satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih seberat 0,67 gram, sebuah dompet, enam plastik klip kosong, dan satu handphone bermerk OPPO.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Pencabulan Anak Tiri

Hukum

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
error: Content is protected !!