Home / Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan. Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat. Terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.

“Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.” Kata Iptu Eddy Sutrisno. Selasa (12/6/2025).

Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Eddy mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan.

“Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan. Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Kuala HS

Hukum

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya
Polsek Pemangkat

Hukum

Depresi Istri Bekerja di Taiwan, D Pria di Pemangkat Gantung Diri
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Suasana Press Release capaian kinerja Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Press Release Kinerja 1 Tahun
Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk
Kapolres Sambas

Hukum

Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun
error: Content is protected !!