Home / Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

CSL diamankan Satnarkoba Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Kamis (12/6/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan. Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku CSL berawal dari informasi masyarakat. Terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.

“Satresnarkoba bersama personel Polsek Selakau melakukan penggerebekan dan menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.” Kata Iptu Eddy Sutrisno. Selasa (12/6/2025).

Selain barang bukti sabu seberat bruto 1,32 gram, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Eddy mengatakan, penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap terlapor, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan.

“Dalam waktu dekat, Polres Sambas akan mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Serta menggelar perkara guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan. Polres Sambas akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk ikut serta mendukung pemberantasan narkotika dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Patuh Kapuas 2024 Satlantas Polres Sambas

Hukum

Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
Polsek Pemangkat

Hukum

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Pengadilan negeri Sambas

Hukum

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong
error: Content is protected !!